Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim Prabowo mengajukan sejumlah video yang dijadikan alat bukti untuk membuktikan dalil terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2019. Ada dua video tanpa keterangan mengenai waktu dan tempat kejadian, yang dinyatakan tidak jelas oleh hakim MK.
Bukti video pertama merupakan video yang ditandai sebagai alat bukti nomo P104OO. Tim Prabowo mendalilkan dengan video itu, bahwa telah terjadi penukaran form C1 yang ada dalam amplop surat suara yang tersegel, di belakang sebuah kantor. Disebutkan bahwa aksi penukaran itu dilakukan di 2 TPS.
KPU selaku termohon mempertanyakan video ini, karena tidak dijelaskan siapa yang membuang amplop dengan segel yang sudah terbuka itu, dari TPS mana dan kapan waktu kejadian. KPU juga mempersoalkan mengenai apa kaitan materi dalam video itu dengan perolehan suara.
MK pun kemudian menyampaikan pendapatnya. Dari video yang diajukan itu, MK menyatakan tidak bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian yang sebenarnya dalam video itu.
"Mahkamah tidak mendapatkan fakta yang kuat apakah benar-benar penukaran dokumen C1 itu terjadi, dan apabila memang terjadi, mahkamah tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan dari peristiwa tersbeut. Apakah sudah ditindaklanjuti secara presedural atau belum," kata hakim Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan Pilpres di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Dengan demikian mahkamah tidak dapat meyakini peristiwa yang terjadi menyalahi peraturan perundang-undangan. karena mahkamah tidak mendapatkan perisiwa yang utuh. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," sambung Suhartoyo.
Video kedua adalah video yang dilabeli dengan nomor bukti P140PP. Dalam dalilnya yang dibacakan Suhartoyo, tim Prabowo menyatakan ada bukti video protes dari ratusan warga yang tidak mendapatkan hak pilih dalam DPT.
Namun mahkamah berpendapat, isi video tersebut tidak cukup jelas untuk membuktikan dalil Prabowo. Lalu apa yang sebenarnya ada dalam video itu?
"Dalam video itu tidak jelas ada narasi mengenai masyarakat yang kumpul merupakan masyarakat yang benar-benar masyarakat yang tidak diakomodir hak pilihnya. Yang ada adalah kerumunan orang melakukan aktivitas namun suara dari video tersebeut tidak jelas," kata Suhartoyo.
"Namun apabila benar adanya protes, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT, hal demikian tidak serta merta bisa menggambarkan dan mepengaruhi suara paslon. Dalam video itu tidak dijelaskan
secara lengkap mengenai di mana kejadian dan kapan dan apa pengaruh terhadap perolehan saura. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon aquo tidak berdasar menurut hukum," sambung Suhartoyo.dtc