Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Bank Sumut masih mengkaji soal pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) menjadi anak usaha. Rencana spin off yang dimulai sejak sejak tahun 2017 itu awalnya ditargetkan bisa rampung di akhir tahun 2018. Tapi menurut Direktur Utama Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo, sampai sekarang pihaknya masih mengkaji hal tersebut. Alasannya, itu untuk jangka panjang sehingga tidak boleh terburu-buru. Selain tu, Bank Sumut tampaknya 'galau' apakah akan melakukan spin off atau konversi.
Lalu, apa kata pengamat ekonomi soal hal tersebut? Manakah yang lebih tepat untuk pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Sumut? Spin off atau konversi?
Menurut Gunawan Benjamin, terkait dengan peraturan pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Sumut, yang diberi batas waktu sampai 2023, maka Bank Sumut harus melakukan upaya segera untuk merealisasikannya.
Sejauh ini, opsinya memang ada beberapa. Salah satunya itu adalah spin off. Kalau spin off, berarti Unit Usaha Syariah Bank Sumut akan menjadi anak perusahaan bank tersebut.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah penyertaan modal sekitar Rp 500 miliar. Selanjutnya manajemennya berbeda, yakni ada direktur dan pengurus baru di anak perusahaan. "Kurang efisien memang. Karena ada tambahan biaya operasional," kata Gunawan, Jumat (28/6/2019).
Nah selanjutnya adalah ide untuk melakukan konversi. Untuk konversi ini harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Disini seluruh pemegang saham dikumpulkan untuk memutuskan mengkonversi Bank Sumut secara keseluruhan menjadi Bank Sumut Syariah. Namun, biaya politiknya sangat besar. Mengingat pemegang saham harus menyetujui konversi tersebut.
Selain RUPS, DPRD Sumut juga harus menyetujuinya dan dituangkan dalam peraturan baru. Prosesnya inilah yang dikhawatirkan akan memakan waktu yang cukup lama, dan bisa saja sangat alot perdebatannya. Dan masih ada beberapa risiko lainnya yang memang perlu di pertimbangkan.
Selanjutnya adalah merger Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS). "Nah dalam konteks ini tetap juga mengalami kendala. Karena beberapa Unit Usaha Syariah dari beberapa BPD digabungkan. Lagi-lagi kepentingan politik dari setiap wilayah itu berbeda dan setiap BPD harus meminta persetujuan dari DPRD setempat. Ini juga memakan waktu yang cukup lama," kata Gunawan.
Model merger ini juga bisa dilakukan dengan langkah konversi Bank Sumut ke syariah. Tetapi tetap ada sejumlah masalah disitu. Apalagi sisa waktunya hanya sekitar 5 tahun lagi.
Untuk memenuhi target pemisahan Unit Usaha Syariah seperti yang dipersayaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham harus bekerja keras untuk memenuhinya. Tentunya, setiap kebijakan yang diambil itu punya plus minus dan memiliki tantangan dalam prosesnya masing-masing.
"Ini semua kembali ke pemegang saham dan DPRD. Apakah akan menyetujui spin off atau konversi. Karena dua-duanya ada plus minus-nya," kata Gunawan.
Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin.