Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Usai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, segera Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan PHPU Pemilu Legislatif. Dikabarkan mulai tanggal 2 Juli 2019 proses persidangan akan diawali dengan registrasi terhadap seluruh permohonan.
Untuk daerah pemilihan Sumatera Utara berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut disebutkan terdapat pukuhan permohonan PHPU Pileg disampaikan ke MK. Dimohonkan oleh 13 partai politik. PHPU terjadi untuk legislatif di semua tingkatan; DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk DPR RI, PHPU yang dimohonkan sebanyak lima sengketa. Partai Golkar di dapil Sumut II, Gerindra (Sumut II) serta Partai Berkarya sebanyak tiga permohonan (masing-masing di Sumut I, II dan III).
PHPU tingkat DPRD provinsi dimohonkan Gerindra (Sumut 9), PKB (Sumut 8) dan PKPI (Sumut 8).
Sementara itu di tingkat DPR RI PHPU yang dimohonkan sebanyak 24 sengketa.
Oleh Komisioner KPU Sumut dari Divisi Hukum, Ira Wirtati, disebutkan persidangan terhadap seluruh PHPU di MK akan berlangsung sejak 15-30 Juli. Dimana akan terdapat tiga panel hakim konstitusi.
"Gugatan PHPU ini terhadap KPU RI, kami nanti di persidangan akan mendampingi," tegas Ira menjawab medanbisnisdaily.com, Jumat (28/6/2019).
Selain PHPU untuk DPR RI dan DPRD, permohonan sengketa juga terjadi pada pemilihan anggota DPD. Diantaranya adalah permohonan calon anggota DPD Faisal Amri dan Darmayanti Lubis yang memohon agar dilakukan penghitungan hasil pemungutan suara di sejumlah tempat.