Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Setelah menetapkan seorang tersangka, polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Pihak Kemenpora sudah kita periksa kok, sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Dia mengatakan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa saksi-saksi lainnya. Namun Argo tidak menyebutkan pihak dari Kemenpora yang diperiksa terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
"Kita sudah periksa semua sebagai saksi," kata Argo.
Sebelumnya diketahui, polisi sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah yaitu eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. Ahmad Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 uU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
PP Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Tim kuasa hukum Fanani sempat menyebut penetapan tersangka ke kliennya salah alamat. Mereka menilai seharusnya yang bertanggung jawab atas kasus itu adalah pihak-pihak dari Kemenpora.
"Karena yang paling bertanggung jawab adalah Kemenpora dalam kegiatan itu. Yang punya inisiatif, yang punya ide (menggelar acara Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017) dari Kemenpora," kata pengacara Ahmad Fanani, Gufron saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/6).
"(Tugas Fanani) iya sebagai pelaksana dan oleh Kemenpora ditugaskan untuk memobilisasi massa, bukan mengurus hal-hal teknis seperti pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari PP Pemuda Muhammadiyah saja," sambungnya. dtc