Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kabupaten Samosir harus memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Hal ini mengingat Samsoir sebagai daerah tujuan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara.
Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon, kepada wartawan Senin (1/7/2019), di Kantor DPRD Samosir, Parbaba Kecamatan Pangururan, mengatakan, inilah yang menjadi salah satu dasar kunjungan kerja Komisi III DPRD Samosir ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bekasi, Jawa Barat. "Banyak hal positif yang perlu kita terapkan di sini," katanya.
Dijelaskan Jonner, TPA idealnya harus ditingkatkan menjadi TPST di Kabupaten Samosir yang sedang giat-giatnya promosi wisata. Komisi III DPRD Samosir, juga menjadikan TPST Bantargebang sebagai referensi. "Sebagai pengolahan sampah terbesar di Indonesia, perlu dipelajari," imbuhnya.
Ia pun menjelaskan bahwa luas TPST 81,91% difungsikan aktif sebagai tempat pembuangan sampah yang terbagi menjadi lima zona lahan urug sanitar. Sisanya, 19,09% digunakan untuk sarana, seperti akses masuk, jalan ke kantor, dan instalasi pengolahan lindi.
"Sistem ini sangat cocok diterapkan di Kabupaten Samosir dengan kondisi wilayah yang luas, diatur zona TPA," beber politisi Nasdem itu.
Ia menambahkan, kemudian dari TPA akan dihantarkan menuju TPST untuk diolah. "Maka dipastikan akan mendukung pengelolaan kepariwisataan daerah," pungkasnya.
Jonner juga mengungkapkan akan mencoba membahas terkait TPST dimaksud dengan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Sebelumnya Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, merencanakan pembangunan TPST di kawasan Areal Penggunaan Lahan (APL) Tele. Anggarannya sudah diplot namun dan hingga kini belum terealisasi.