Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perkara perdata yang dilayangkan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sebagai tergugat I dan Wali Kota Medan sebagai tergugat II kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7/2019).
Kali ini, sidang perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat dan tambahan alat bukti dari pihak tergugat I dan II berupa tiga bukti surat yang diserahkan Kuasa Hukum Tergugat, Daldiri.
Ketiga bukti surat yang diserahkan ke majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik, yakni pertama, Surat Kepala Satpol PP Kota Medan No 640/3510 tanggal 8 Juni 2018 hal penjelasan yang telah dinazegelen (T6).
Kedua, Surat Kepala Satpol PP Kota Medan Nomor 640/3901.01 tanggal 10 Juli 2018 hal mohon bantuan personel yang telah dinazegelen (T7). Ketiga, Surat Kepala Satpol PP Kota Medan Nomor 640/3901.02 tanggal 10 Juli 2018 hal mohon bantuan personel yang telah dinazegelen (T8).
Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Alexander Erwin Kaban dan Nusa Kacaribu.
Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi I Alexander Erwin Kaban. Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Erintuah Damanik mengajukan pertanyaan tentang alasan pembongkaran Food Court Pondok Mansyur. "Saya nggak tahu, Pak Hakim. Kemungkinan ada orang yang tidak senang terhadap usaha ini," jelas Erwin.
Hakim juga bertanya, apakah saksi mengenal pemilik Food Court Pondok Mansyur dan siapa pemiliknya. "Kenal, Pak Hakim. Pemiliknya Kalam Liano," jawabnya.
Erintuah juga menanyakan kapan Pondok Mansyur dibongkar. "Kalau tidak salah, pertengahan tahun 2018," jelasnya.
Sementara itu, Parlindungan Nadeak selaku Kuasa Hukum Kalam Liano juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi I, yakni kapan Pondok Mansyur dibangun, selesai dibangun dan kapan beroperasi.
Menjawab pertanyaan itu, Erwin mengatakan, Pondok Mansyur dibangun awal Januari 2017 dan selesai pada pertengahan Desember 2017. "Pondok Mansyur beroperasi pada 23 Desember 2017," jelasnya.
Erwin juga menjelaskan tentang keberadaan bangunan sebelum Pondok Mansyur berdiri sebagaimana yang ditanyakan Parlindungan.
Menurut Erwin, sebelum Food Court Pondok Mansyur berdiri, ada lima bangunan permanen yang telah berdiri sebelumnya, yakni Warung Lubuk Arai, Warung Steak, Warung Coklat, Warung Hijau, dan Warung Ayam Penyet Surabaya.
Sementara Daldiri, hanya mengajukan dua pertanyaan saja, yakni luas bangunan Pondok Mansyur dan nama istri Kalam Liano.
Untuk luas bangunan, Erwin mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau nama istri Pak Kalam, Aida," sebutnya.
Salah seorang hakim anggota juga mengajukan satu pertanyaan kepada Erwin, soal bangunan yang diruntuhkan itu apakah mengenai badan jalan.
Menjawab itu, Erwin menjelaskan, bahwa bangunan tidak mengenai badan jalan, karena masih berada di dalam pagar.
Sementara itu, saksi II Nusa Kacaribu yang hadir di persidangan juga dicecar sejumlah pertanyaan, yang tidak jauh berbeda dengan saksi I.
Hanya saja, Parlindungan Nadeak menanyakan, soal pembongkaran bangunan yang sebelum Pondok Mansyur berdiri.
Menurut Nusa, kelima bangunan sebelum Pondok Mansyur, yakni Warung Lubuk Arai, Warung Steak, Warung Coklat, Warung Hijau, dan Warung Ayam Penyet Surabaya yang sudah tidak dikelola oleh pengusahanya dibongkar oleh Kalam Liano.
Sementara Daldiri mengajukan pertanyaan serupa yakni luas tanah tempat berdirinya Pondok Mansyur dan nama istri Kalam Liano.
"Saya nggak tahu berapa luas tanahnya. Sedangkan nama istri Pak Kalam, saya sering panggil Kak Ida," jelasnya.
Sedangkan Hakim Ketua, hanya menanyakan kenapa bangunan dibongkar dan siapa pemilik bangunan. "Saya tanya sama petugas Satpol PP yang membawa martil, kenapa dibongkar, katanya, nggak ada IMB. Sedangkan yang punya Pondok Mansyur Pak Kalam Liano," jelas Nusa Kacaribu.
Usai mendengarkan penjelasan dari kedua saksi, Erintuah menutup persidangan dan persidangan akan dilanjutkan pada 19 Juli 2019 dengan agenda sidang pemeriksaan setempat.