Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perpres Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Tujuan penerbitan peraturan itu, menurut Wiranto, untuk mengatasi persoalan penumpukan personel.
"Nggak usah didebatkan. Memang harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan menumpuknya personel semata itu. Tak ada keinginan itikad kebijakan, yang tanda kutip, mengarahkan kembali ke Orde Baru," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2018).
Wiranto menjelaskan perpres ini diterbitkan untuk memaksimalkan potensi yang ada di tubuh TNI. Perwira yang berkompetensi akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.
"Pasti tidak, Orde Baru tak seperti itu. Tapi bagaimana tenaga potensial tak menganggur dan dapat misi yang tepat. Sudah dipertimbangkan masak-masak. Tak perlu diributkan," imbuhnya.
Wiranto siap menjamin bahwa peraturan ini tidak bertujuan untuk membangkitkan dwifungsi seperti era Orde Baru. Wiranto meminta masyarakat tak perlu khawatir. "Kami jamin tak kembali ke Orba," ujar Wiranto. dtc