Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua pelaku bandar narkoba, jenis daun ganja kering di Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari lokasi lokasi penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang haram itu sebanyak 39 bungkus daun ganja kering siap edar dan satu unit mobil Pick - Up BK 9961 EN.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan, Rabu (3/7/2919), mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Hotel Anggrek Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat itupula petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan 39 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering yang didapat di dalam kamar Hotel Anggrek.
Kedua pelaku itu yakni Sahrul (44) warga Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan Khairul (29) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan. "Kita komitmen untuk memberantas narkotika di Kota Medan," tandas Kapolrestabes.