Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Medan, Muslim Harahap mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada 19 aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan terpidana kasus korupsi.
"11 orang di tahun 2018. 8 orang di bulan April 2019, total ada 19 orang ASN terpidana kasus korupsi yang sudah kami berhentikan secara tidak hormat," ujarnya, di Balai Kota Medan, Kamis (4/7/2019).
Muslim mengungkapkan, 19 ASN yang dipecat secara tidak hormat itu lebih banyak dari daftar yang dikirimkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2018,yang jumlahnya 16 orang.
"3 orang lagi keluar vonisnya setelah surat BKN keluar. Itu juga telah diproses dan diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.
Maka dari itu, ia tidak tahu dari mana bisa keluar 7 nama ASN terpidana kasus korupsi yang belum dipecat.
"Ini anggota sedang ke BKN Regional Sumut untuk mengecek, dari mana 7 nama itu. Padahal surat keputusan (SK) tentang pemberhentian itu tembusannya sudah juga kita berikan ke Kemendagri, BKN dan Menpan RB," paparnya.
Kata dia, surat dari Kemendagri tentang 7 nama ASN terpidana korupsi yang belum dipecat akan dijawabnya dalam waktu dekat setelah berkordinasi dengan BKN Regional Sumut.
"Berdasarkan surat Kemendagri memang kepala daerah yang belum memecat ASN terpidana korupsi akan diberikan teguran dan sanksi. Tapi, kami sudah lakukan itu, dari 16 daftar yang diberikan, malah kami sudah pecat 19 orang, kalau itu masih salah juga, gak tahu mau bilang apa lagi," urainya.