Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Robert Sihombing (46) warga Jalan Garu VIII Gang Tanah Lapang IV, Medan Amplas harus mendekam dalam tahanan Polsek Patumbak. Sebabnya, ia telah kedapatan membawa narkoba, saat petugas kepolisian melakukan observasi di samping Loket KUPJ, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Rabu (3/7/2019) pukul 23.30 WIB.
"Sebelumnya kita terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa disamping loket KUPJ sering terjadi transaksi narkoba. Sehingga ketika melakukan observasi, pelaku terlihat sedang membawa narkotika jenis sabu," ungkapnya Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Lebih lanjut Budiman menjelaskan, dari tersangka diperoleh 12 bungkus sabu, 2 bungkus ganja dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter. Barang bukti narkoba tersebut, ujar Budiman Jok sepeda motornya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek," jelasnya.
Saat diinterograsi, Robert mengakui bahwa barang haram tersebut di pesannya dari seseorang yang bernama Ahmat dengan upah komisi Rp 20.000 perbungkus.
Mendapatkan informasi ini, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Robert. Namun saat melakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba lain.
"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tandasnya.