Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap pengusaha galian C ilegal di Binjai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pemanggilan yang dilakukan terhadap Samsul Tarigan itu, dilakukan untuk jadwal pemeriksaan pada, Selasa (9/7/2019). "Yang bersangkutan jadwalnya diperiksa hari ini, Jumat (5/7/2019) tetapi tidak datang. Sehingga akan dilakukan pemanggilan lagi awal pekan mendatang," ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rony menjelaskan, pemanggilan pada Selasa (2/7/2019) lalu bukan panggilan pertama yang dilayangkan terhadap Samsul Tarigan. Melainkan, pemanggilan dilakukan terhadap Putra Tarigan.
Rony mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Samsul Tarigan bukan diketahui sebagai pemilik dari galian C ilegal yang berada di Binjai. Melainkan pemiliknya ialah Putra Tarigan. "Jadi hingga saat ini, mereka berdua masih diperiksa sebagai saksi," tandasnya.
Sementara itu, Putra Tarigan saat dikonfirmasi mengaku kalau galian C yang berlokasi di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai memang merupakan miliknya. "Itu punya saya, bukan punya Samsul Tarigan. Cuma karena di Binjai Abang saya terkenal, makanya banyak yang bilang itu punya Abang saya," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku kalu galian C itu sebelumnya milik abangnya yang lain, bernama Syahrul Tarigan. "Tapi karena beliau sudah meninggal dunia, makanya saya yang melanjutkan usaha galian C itu," tuturnya.
Begitupun Putra Tarigan mengaku jika Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya, Selasa lalu. Saat diperiksa itu juga, ia mengakui kalau galian C itu memang miliknya. "Itu memang punya saya. Saya yang meneruskan usaha abang saya yang sudah meninggal," pungkasnya.