Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara secara tegas menyatakan menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut 2018. Sejumlah alasan disebutkan menjadi alasan penolakan tersebut. Intinya adalah sarat dengan pelanggaran.
Kata Sekretaris FPDIP, Sarma Hutajulu, disela-sela rapat paripurna DPRD Sumut guna pengambilan pengambilan keputusan LPJP, Selasa (9/7/2019), terjadi perubahan penggunaan anggaran di APBD 2018 sebanyak tiga kali. Dilakukan melalui Peraturan Gubernur. Dua kali semasa gubernur dijabat Erry Nuradi dan satu kali oleh Edy Rahmayadi.
"Seharusnya kalau ada perubahan penggunaan anggaran dilakukan melalui PAPBD. Bukan mengubah Perda APBD melalui Pergub," tegas Sarma.
Selain itu, ungkapnya, terdapat sejumlah proyek atau penggunaan anggaran pada 2018 yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Salah satunya adalah pembangunan jembatan yang pendanaannya berasal dari bantuan Pemprov Sumut sebesar Rp 54miliar.
Berdasarkan kunjungan kerja Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Sumut 9 bulan Juni lalu, ujar Sarma, ditemukan jembatan tersebut masih sekitar 35%. Terbukti dari masih banyaknya ketidakberesan fisik jembatan yang dikerjakan.
"Aneh jika jembatan yang pengerjaannya baru mencapai sekitar 35% tetapi pembayarannya sudah 95%. Disini ada kejanggalan. Itu sebabnya kami menolak LPJP Gubernur Sumut," tegas Sarma.