Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labujanbatu Utara. Unit Reskrim Kulauh Hulu berhasil menangkap DKS (26), warga Dusun Kampung Limpul, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pembongkar rumah seorang nenek bernama Sumiati (60), warga Dusun VIII, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Sabtu (6/7/2019). Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 93 / VII / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, tanggal 09 Juli 2019 tentang tindak pidana pencurian berat.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu bongkar rumah.
"Benar tadi sekitar pukul 03.15 WIB, kita tangkap pelaku curat di Dusun Kampung Limpul,Desa Tanjung Pasir", Ujar Ipda Gunawan Sinurat kepada wartawan melalui seluler, Rabu (10/7/2019).
Lebih lanjut, Ipda Gunawan Sinurat mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni bongkar rumah, pelaku beraksi sendiri dan melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban pada malam hari melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum maka tersangka dan barang bukti 1 unit laptop merk ASUS, 1 unit HP merek Samsung , 1 unit HP merek Nokia berwarna putih dan 1 unit HP merek Nokia berwarna hitam dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.