Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, sudah bertemu dan berbicara dengan direksi PT Inalum (Persero) soal pembayaran utang BUMN tersebut atas pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,3 triliun ke Pemprov Sumut. Namun sayang, pertemuan di Jakarta yang berlangsung belum lama ini, tidak membuahkan hasil. Inalum terus-terang mengaku tidak sanggup membayar hutang tersebut.
Terhadap situasi itu, Gubernur Edy bisa memahami kondisi keuangan Inalum. Namun di sisi lain, pembayaran utang tersebut sangat penting untuk membiayai program pembangunan Sumut yang sebelumnya sudah dianggarkan di APBD 2019.
Lalu apa solusinya?. Gubernur Edy mengisyaratkan akan adanya win-win solution. Namun perihal itu, Gubernur Edy mengaku masih harus mendiskusikannya dengan DPRD Sumut. "Nanti ya...," katanya menjawab wartawan, Rabu (10/7/2019).
Gubernur sebenarnya memberi tahu soal solusi yang disebutkannya tersebut. Namun dia meminta agar para wartawan jangan dulu mempublikasikannya sebelum dirinya mendiskusikannya dengan DPRD Sumut.
Sebagaimana diketahui, Inalum kalah dalam gugatan sengketa nilai pajak APU terhadap Pemprov Sumut. Pengadilan Pajak Jakarta dalam amar putusannya Selasa (2/10/2018), tidak dapat menerima permohonan banding Inalum tersebut.
Atas putusan ini, maka Inalum diwajibkan membayar pajak terutang kepada Pemprov Sumut. Majelis hakim yang diketuai Bambang Basuki, hakim anggota Ali Hakim dan Yohanes Silverius Winoto menyatakan menolak gugatan perhitungan pajak APU yang digunakan Inalum harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN.
Pajak APU merupakan jenis pajak provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang pajak APU ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian diatur dalam Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sengketa pajak APU ini berawal dari terdapatnya perbedaan pola perhitungan antara versi hitungan Pemprov Sumut dengan versi hitungan Inalum. Pemprov Sumut menghitung pajak APU Inalum dengan menggunakan tarif Wajib Pajak Golongan Industri, sedangkan Inalum menggunakan tarif khusus untuk BUMN.