Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanam Publik Kemen PAN/RB, Noviana Andriana hadiri Forum Kunsultasi Publik perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Rabu (10/7/2019) sore.
Menurut Noviana, forum konsultasi publik yang pertama kali dilakukan kabupaten/kota se-Sumut sangat penting dilakukan, sehingga kendala yang ada dapat dicari solusinya. "Jika ada keluhan dalam mengurus perizinan boleh disampaikan, sehingga diketahui dimana masalahnya agar pelayanan publik ini benar-benar sesuai harapan," kata Noviana.
Kepala Dinas PMPPTSP, Syarifah Alawiyah, mengatakan, meski dinas yang ia pimpin sudah secara online. Sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor PMPPTSP, termasuk informasi kekurangan berkas pihak pemohon perizinan. "Dengan sistem online, pemohon tak perlu datang berulang ke kantor kita. Kalau pun ada berkas persyaratan yang kurang juga segera kita sampaikan," ujar Syarifah.
Dijelaskan wanita berhijab ini, pihaknya sudah menerapkan alur perizinan berusaha melalui OSS (online single submission). Kemudian bagi pemohon yang gaptek mengurus izin secara online, Dinas PMPPTSP sudah menyiapkan petugas khusus untuk membantu proses pengurusan izin secara online.
Kebijakan pengurusan perizinan secara onlone guna mereduksi gratifikasi,sehingga pemohon dan pemeroses izin tidak harus bertemu lagi.Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini tim teknis dari masing-masing dinas terkait belum berkantor di Dinas PMPPTSP Deli Serdang. "Pada tahun 2020, seluruh perizinan yang masih ada di dinas terkait akan pindah di PMPPTS Deli Serdang," tutur Syarifah.
Adapun izin yang sudah ditangani MPPTSP Deli Serdang yakni IMB gedung, IMB tower, IMB hunian, izin pemanfaatan badan jalan, izin peruntukan penggunaan tanah, izin reklame, komitmen izin laboratorium kesehatan, komitemen izin lingkungan, komitmen izin usaha angkutan, komitmen izin usaha industri, komitmen izin usaha peternakan, komitmen SIUP izin usaha pusat perbelanjaan, komitmen SIUP izin usaha toko modern, komitmen izin apotik, komitmen surat izin usaha jasa kontruksi, komitmen surat izin usaha perdagangan, komitmen surat izin usaha perikanan, komitmen tanda daftar gudang, komitemen tanda daftar usaha parawisata dan plank nama toko.
Sedangkan izin yang masih berada di dinas terkait yakni UKL-UPL dan Amdal yang masih di Dinas Lingkungan Hidup.