Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengirim salinan putusan yang menyatakan eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dalam kasus korupsi terkait BLBI. Menurut KPK, salinan putusan dibutuhkan untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Syafruddin.
"Kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kami harap Mahkamah Agung bisa segera menyelesaikan itu. Kemudian ketika kami sudah mendapat salinan lengkap KPK akan mempelajari dan seluruh langkah yang akan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku akan kami tempuh," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Febri belum menyebut langkah hukum apa yang bakal ditempuh KPK. Dia hanya menyebut KPK fokus untuk mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun terkait kasus ini karena, menurutnya perbuatan Syafruddin dinyatakan terbukti walau dua hakim kasasi menilai perbuatan itu bukan pidana.
"Kemarin dikatakan bahwa pada dasarnya perbuatan terdakwa terbukti kami juga ingin menggali dan melihat lebih jauh perbuatan yang terkait dan berkonsekuensi pada dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. Karena concern kita semua agar uang itu bisa kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," ucapnya.
Dia kembali memastikan penanganan kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang saat ini sedang berjalan terus berlanjut. Salah satu alasannya adalah putusan kasasi adalah menyatakan Syafruddin lepas, bukan bebas.
"Putusan kasasi itu bukan putusan bebas. Jadi kalau putusan bebas itu berarti perbuatan tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan. Putusan kemarin adalah putusan lepas, di mana majelis hakim juga menyatakan perbuatannya terbukti. Tapi dua dari tiga menyatakan bukan tindak pidana," jelasnya.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Namun, MA memvonis lepas Syafruddin pada tingkat kasasi karena perbuatannya dinilai bukan pidana.
"Mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). dtc