Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menegaskan pelaku usaha transportasi online termasuk Grab Indonesia harus memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Pemenuhan ketentuan Permen Nomor 118 sebagai bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan yang muncul dari keberadaan taksi online. Peraturan tersebut diharapkan dapat menciptakan sinergitas antara Kemenhub dengan perusahaan taksi online," kata Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, disela peresmian layanan GrabCar Airport di Bandara Kualanamu, Kamis (11/7/2019).
Dalam Permen 118 ini sudah diatur standar pelayanan minimal bagi perusahaan, pengemudi dan penumpang. Hal itu agar keberadaan taksi online bisa berjalan sesuai aturan. Terlebih Permen Nomor 118 ini sudah revisi dari 3 peraturan sebelummya.
Dalam Permen 118 juga diatur terkait perlindungan dan keamanan, bukan hanya bagi konsumen tetapi juga bagi pengemudi.
"Perlindungan dan keamanan sudah dipenuhi Grab selaku aplikator lewat beberapa fitur. Tentu diharapkan aplikator lain juga memenuhinya," katanya.
Permen juga mengharuskan setiap pengemudi taksi online harus dicover dengan asuransi Jasa Raharja.
"Kenyamanan juga penting. Jadi pengemudi harus bisa memberi rasa nyaman kepada penumpang terutama dari sisi komunikasi," katanya.
Budi mengharapkan perusahaan penyedia taksi online bisa menjalankan regulasi ini. Dan untuk keseimbangan, dalam regulasi ini juga diatur kendaraan yang tidak menggunakan aplikasi online alias konvensional. Karena dua-duanya harus jalan, baik online maupun konvensional.