Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan pengunjuk rasa yang bergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/2019) sore.
Gemak yang merupakan gabungan dari Gerakan Anti Mahasiswa Anti Korupsi, Barisan Muda Nusantara dan LSM Sentral Monitoring Informasi, meminta agar majelis hakim agar ‘memiskinkan’ Husin yang merupakan terdakwa pengemplang pajak sebesar Rp107 milliar. Masa juga meminta agar majelis hakim menyita seluruh asetnya dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
Dalam orasi, Koordinator aksi, Fandi Ginting, menyebutkan, bahwa Husin merupakan otak pelaku pengemplangan pajak sedangkan Kok An Harun dan Sutarmananto (berkas terpisah;red) keduanya telah dihukum masing-masing empat tahun dan dua tahun penjara merupakan korban konspirasi dari permainan mafia pajak yang dilakukan oleh Harun.
"Terdakwa yang merupakan Direktur PT UNI PALMA, telah sengaja mengelabui Sutarmananto dan Kok An Harun dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kegiatan ini dilakukannya dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013 yang disampaikan ke KPP Medan," ujar Fandi Ginting.
Sementara itu, Humas PN Medan Hakim Jamaluddin menerima aspirasi pengunjukrasa, mengatakan bahwa terdakwa bernama Husin tengah menjalani persidangan dan terdakwa ditahan. Sedangkan soal sita, menurut Jamaluddin, tentunya dilihat dari proses sewaktu penyidikan maupun penuntutan apakah mengajukan sita atau tidak.
"Begitu juga nantinya saat membacakan putusan apakah menyatakan sita berdasarkan dakwaan maupun persidangan," jawab Jamaluddin.
Usai disambut dan diberikan pengarahan oleh Humas PN Medan, maka para pengunjukrasa membubarkan aksinya dengan pengawal petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru.