Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, mengatakan, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus tertib dan sesuai dengan aturan.
Menurutnya, dana BOS tidak boleh lagi dikirimkan ke rekening yayasan. "Di sekolah negeri, dana BOS harus dikeluarkan sesuai dengan Rencana Keuangan Sekolah (RKS). Di Sumut, dana BOS sangat besar, mencapai Rp2,6 triliun. Dana tersebut tidak boleh masuk ke rekening yayasan, harus dikelola mandiri oleh sekolah," ujarnya saat menerima kunjungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut, Senin (15/7/2019)
“Harapan kami ke depan, pengelolaan dana BOS harus benar-benar sesuai RKS yang disusun di awal tahun. Kita perhatikan banyak dana BOS masuk ke yayasan, seharusnya tidak. Kami harus pertangungjawabkan itu. BPK sudah mulai melirik swasta, karena sekolah-sekolah negeri sudah mulai tertib. Penggunaan dana BOS ada petunjuk teknisnya,” jelas Arsyad.
Terkait pembukaan jurusan baru di SMK, Arsyad mengingatkan agar SMK benar-benar memikirkan jurusan yang akan dibuka. Jangan sampai jurusan yang dibuka hanya akan menghasilkan pengangguran-pengangguran baru. Kelemahan SMK saat ini, alat peraga di sekolah tidak sejalan dengan pembaharuan di dunia usaha.
“Tantangan bagi kita untuk menyeimbangkan perkembangan industry dan alat praktik siswa, kalau tidak sejalan, alumni SMK tidak akan diterima bekerja. Jadi, kalau mau buka jurusan baru, jangan asal, kasian anak-anak kita, harus didesain betul-betul,” katanya.
Arsyad Lubis mengatakan, dalam UU Nomor 14 tahun 2005, seluruh guru wajib sarjana dan tersertifikasi. Selain itu, tahun 2020, seluruh kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat kepala sekolah. Untuk memenuhi syarat sertifikasi guru, para guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dalam prosesnya, guru yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) akan diperkuat kemampuan profesionalnya, sedangkan guru yang bukan dari LPTK akan diperkuat aspek pedagogik, sehingga saling menyempurnakan.
Dikatakan, banyak SMK yang menyediakan guru non LPTK dan tersertifikasi, melainkan guru-guru praktisi yang memang ahli di bidangnya, seperti guru TIK yang di Unimed sendiri baru membuka jurusan Keguruan TIK dua tahun belakangan, sementara siswa jurusan komputer di SMK sangat besar.
“Untuk ikut PPG, guru harus punya NUPTK, untuk di sekolah swasta, guru harus di-SK-kan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) 2 tahun berturut-turut, kadang SK yang dipegang guru bukan GTY,” jelasnya.