Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerhati Danau Toba, Gurgur Manurung, menegaskan, tidak semua bibit ikan khususnya jenis tilapia, boleh ditabur di Danau Toba. Bahkan ada beberapa jenis yang telah dilarang masuk ke dalam negeri. Jenis ikan itu dianggap berbahaya bagi habitat makhluk lain yang ada di sekitaranya.
"Spesies yang boleh ditabur adalah native spesies. Ada jenisnya yang boleh dan tidak boleh, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 41/2014," kata Gurgur kepada medanbisnisdaily.com, Senin sore (15/7/2019).
Ditambahkan Gurgur, karena banyaknya jenis tilapia, maka harus ada lembaga yang mengontrol itu. Untuk Danau Toba, menurut saya, itu tugas BPODT.
Melengkapi informasi, dalam Permen KP 41/2014 itu ada sejumlah jenis ikan tilapia yang tidak boleh beredar di dalam negeri. Di antaranya tilapia mariae, tilapia sparrmanii, tilapia thollani, tilapia zillii. Jenis ikan tilapia ini disebut berbahaya karena mengancam habitat makhluk hidup lain di sekitarnya. Ikan nila sendiri termasuk dalam jenis tilapia yang dalam sejumlah refrensi disebut, nile tilapia. Jenis ini tidak masuk dalam daftar yang dilarang versi Permen KP No 41/2014. Meski begitu, pengawasan terhadap jenis bibit ikan yang akan ditabur di Danau Toba, mutlak diperlukan, mengingat banyaknya ragam jenis tilapia yang secara kasat mata belum tentu bisa dibedakan.