Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Nekat mencuri baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Distrik Navigasi Belawan di tengah laut, Ruslan, warga Kampung Nelayan Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, berurusan dengan Ditpolair Poldasu. Atas kejadin itu Distrik Navigasi Belawan mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkan peristiwa pencurian itu.
Kasubdit Gakkum Kompol Jenda Kita Sitepu, ketika memaparkan kasus pencurian itu kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (16/7/2019), mengatakan, penangkapan Ruslan berkat laporan dari pihak Navigasi Belawan ke Ditpolair Poldasu bahwa baterai penyimpanan daya PLTS untuk menghidupkan lampu mercusuar di perairan Nipah Larangan telah dicuri.
”Setelah kita terima laporan dari pihak Navigasi Belawan, kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Ruslan bersama satu orang rekannya berhasil kita tangkap pada hari Sabtu 13 Juli 2019,” ungkap Kompol Jenda Kita.
Dikatakan Jenda, saat tersangka ditangkap barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni satu buah baterai dan satu unit sampan yang digunakan tersangka bersama rekannya.
”Ada 11 baterai PLTS yang dicuri dan sudah dijual tersangka, namun hanya satu yang belum di jual dan dijadikan sebagai barang bukti," ucap Kompol Jenda Kita Sitepu.
Disebutkan, tersangka bersama rekannya dalam melakukan aksi pencurian pada bulan Juni 2019 sebanyak dua kali dan tidak segan segan melakukan tindak kekerasan. "Satu orang penjaga Navigasi mereka sekap. Kemudian baterai hasil curian mereka bawah dengan menggunakan sampan," ujarnya.
Terpisah, tersangka Ruslan mengaku pencurian baterai navigadi itu baru pertama kali dilakukan. "Saya hanya ikut baru sekali, saya hanya menunggu di sampan, yang mengambil teman saya," ujar Ruslan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.