Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Muhammad Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik itu diyakini jaksa terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Jaksa juga menerima permohonan justice collaborator (JC) Muafaq karena memenuhi syarat. Muafaq sudah membantu penegak hukum mengungkap perkara ini.
Muafaq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Total pemberian Muafaq untuk Rommy sebesar Rp 91,4 juta yang menjadi anggota DPR saat itu. Rommy diyakini jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan tersebut.
Kasus ini bermula Muafaq tidak diusulkan mengikuti seleksi jabatan itu. Namun Muafaq meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dan Abdul Rochim selaku sepupu Rommy agar namanya masuk seleksi jabatan itu.
Atas permintaan itu, jaksa mengatakan Muafaq memberikan uang Rp 41 juta kepada Abdul Wahab sepupu Rommy yang menjadi caleg DPRD Kabupaten Gresik atas persetujuan Rommy. Selain itu, Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy saat bertemu di Surabaya.
"Terdakwa mengucapkan terima kasih atas bantuan Romahurmuziy bisa menjadi Kakanwil Kemenag Gresik dan kemudian terdakwa memberikan goodie bag ke Romahurmuziy. Tujuan terdakwa menemui Romahurmuziy memberikan uang atas bantuan diangkat Kakanwil Kemenag Gresik. Maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa," ucap dia.
Selain Rommy, jaksa mengatakan Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, Gugus Joko Waskito. Muafaq memberikan uang Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffak Noer, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin. Pemberian uang itu berkaitan seleksi jabatan itu.
"Berdasarkan keterangan terdakwa adanya pemberian uang yang berhubungan diangkatnya terdakwa jabatan Kakanwil Kemenag Gresik. Bertempat di Mojokerto, terdakwa memberikan uang Rp 50 juta kepada Gugus Joko Waskito selaku Staf khusus Menag, dimana terdakwa pernah meminta dukungan Gugus Joko Waskito yang diusulkan kandidat Haris Hasanudin. Setelah dilantik Kakanwil Kemenag Gresik bertempat di rumah Musyaffak Noer, terdakwa memberikan Musyaffak Noer sebesar Rp 20 juta, dimana terdakwa sebelumnya memohon doa Musyaffak sebagai tokoh Jawa Timur. Terdakwa memberikan uang Rp 2 juta kepada Haris Hasanudin karena yang mengusulkan namanya dan Haris Hasanudin yang meminta terdakwa menemui Romahurmuziy," papar jaksa.
Jaksa menyebut Muafaq mendekati beberapa pihak karena ingin menjabat Kakanwil Kemenag Gresik, termasuk Rommy. Apalagi Lukman Hakim sebagai Menag merupakan kader PPP yang diketuai Rommy, sehingga ada hubungan partai politik.
Hal itu dibuktikan percakapan Lukman dengan Gugus yang meminta saran Ketum PPP yakni Romahurmuziy terkait jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Selain itu, adanya percakapan Rommy dengan Haris mengenai rekomendasi Muafaq menjabat Kakanwil Kabupaten Gresik.
"Dalam percakapan Lukman Hakim dan Gugus minta masukan dari Ketum atau Rommy terkait Kakanwil Jatim dan Sulbar. Percakapan tersebut harus dimaknai Lukman Hakim tidak independen atau mandiri. Percakapan Haris dan Rommy, pada percakapan itu yang Gresik yang minta sopo, dijawab Haris yaitu Muafaq, dijawab Rommy iya pak Muafaq," kata jaksa.
dtc