Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Empat personel Polsek Medan Area diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga ditahan Satreskrim Polrestabes Medan. "Sudah ditahan," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar saat dikonfirmasi, Rabu malam (17/7/2019).
Saat ditanya kasus yang menjerat keempat anak buahnya itu, Anjas tidak bersedia menjelaskannya dan meminta konfirmasi langsung ke Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Kalo lebih jelasnya, ke Satreskrim saja bang. Nanti saya salah," ungkap Anjas melalui layanan WhatsApp.
Informasi diperoleh, keempat personel tersebut berinisial Aiptu JP, Aiptu AL, Brigadir AP, dan Bripka JD. Keempatnya diamankan karena diduga terlibat melakukan aksi pemerasan terhadap keluarga seorang pemuda berinisial MI yang diamankan karena diduga pengguna narkoba.
MI diringkus pada, 27 Maret 2019, sekitar pukul 03.45 WIB. Anak dari M Rusli itu ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area di Jalan Gedung Arca, tepat di depan Kantor Pegadaian bersama temannya I.
Keempatnya diduga meminta uang kepada pihak keluarga agar MI dibebaskan. Hal itu dilakukan melalui perantara. Awalnya, pihak keluarga dimintai uang Rp 100 juta. Namun, hal itu tidak disanggupi pihak keluarga.
Kemudian, setelah negosiasi disepakati keluarga hanya menyanggupi di angka Rp 20 juta. Sebelum bertemu, pihak keluarga menghubungi kenalannya seorang polisi yang bertugas di Polrestabes Medan. Mereka pun sepakat untuk menjebak oknum polisi tersebut.
Saat itu, datang dua orang menemui keluarga MI. Salah satu dari orang tersebut pun diamankan. Setelah kejadian itu, pihak keluarga mendapat kabar anaknya MI ditahan di Polsek Medan Area. Dari Keterangan MI, setelah diamankan ia dibawa berkeliling oleh keempat oknum tersebut.
Sementara itu, Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum korban saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019) mengungkapkan, terkait hal itu pihaknya mendapat kabar bahwa keempat petgas itu sudah ditahan.
"Komunikasi terakhir tanggal 11 Juli 2019 dengan Kasi Propam, keterangan beliau bahwa keempat oknum personel yang kita laporkan sudah ditahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, pihaknya sudah mengamankan keempat polisi itu. Saat ini keempatnya sudah ditahan dan diperiksa.
"Sudah kita amankan dua hari yang lalu. Jadi empat oknum anggota ini kita proses. Kita tidak tebang pilih. Apabila keempat oknum ini terlibat kita proses," tegasnya.