Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yulhasni mengaku menerima keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopotnya sebagai Ketua KPU Sumut karena melanggar etika. Mengenai calon penggantinya, mantan wartawan itu menyebut 6 komisioner lainnya memiliki peluang yang sama.
"Semua kuat," katanya ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (18/7/2019).
Ada rentan 7 hari waktu yang dimiliki oleh KPU Sumut untuk menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut, sejak putusan dibacakan 17 Juli 2019. Namun, belum diputuskan kapan rapat pleno untuk mencari penggantinya digelar. "Secepatnya," ucapnya ketika ditanya jadwal rapat pleno komisioner untuk mencari Ketua KPU Sumut yang baru.
Seperti diberitakan, 7 komisioner KPU Provinsi Sumut mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP RI. Bahkan, Yulhasni harus merelakan jabatan Ketua KPU Sumut dilepas. Benget Manahan Silitonga juga dicopot dari jabatan Divisi Teknis.
Informasi yang berhasil dihimpun 7 komisioner KPU Sumut dijatuhkan sanksi atas pengaduan Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman. Di mana, kasus yang berawal dari saling tuding penggelembungan suara tersebut dicoba diselesaikan oleh KPU Sumut dengan meminta agar KPU Nias Barat melakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.
Hal ini justru dianggap sebagai bentuk keberpihakan oleh salah satu caleg yakni Rambe Kamarul Zaman dan diadukan hingga ke DKPP. Menurut DKPP yang dilakukan oleh KPU Sumut dan jajarannya tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada lawannya, Lamhot Sinaga, caleg DPR-RI dari Partai Golkar, yang hanya melaporkan dugaan penggelembungan tanpa disertai bukti.
Terlebih pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPU Sumut dengan mengeluarkan surat resmi nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 yang berisikan perintah untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR) dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR Plano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Lahomi, Lolofitu Moi, Mandrehe.
Ironisnya, DKPP sepertinya tidak melihat hasil dari putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga sempat menggelar sidang atas perkara ini. Dalam sidang , KPU membantah adanya penggelembungan suara kepada Lamhot. Yang ditemukan justru adanya penggelembungan suara untuk Rambe.
Dalam putusannya DKPP tetap menyebutkan langkah yang ditempuh oleh KPU Sumut dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan penggelembungan suara tersebut sebagai langkah yang melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.