Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) bersama Bea Cukai Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 38 Kg masuk ke wilayah Indonesia, Sabtu (20/7/2019) dini hari.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN R,I Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, dalam pengungkapan ini, pihaknya juga berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku penyelundup barang harap tersebut dari negara jiran Malaysia.
"Satu orang atas nama Achmad Fatthoni penduduk Samarinda, Kaltim berhasil kita amankan," ungkapnya kepada wartawan Minggu (21/7/2019).
Arman menjelaskan, peristiwa pengungkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Tawau tujuan Samarinda melalui jalur laut rute Tawau -Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.
"Atas informasi tersebut Tim BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan bersama, dan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut dan perbatasan Tanjung Selor," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, lanjut dia, diketahui bahwa pada Sabtu (20/7/2019) dini hari telah terjadi pengakutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia- Malaysia. Dimana kapal penerima, diketahui langsung menuju Tanjung Selor.
Selanjutnya, kata dia, petugas BNN Tanjung Selir melakukan penelusuran serta pendalaman informasi sehingga diketahui bahwa barang yang dibawa kapal tadi sudah dipindahkan ke sebuah mobil innova putih. Karenanya tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil itu, dengan dibantu Sat Lantas Polres Tanjung Selor.
"Sehingga ketika di Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor tim berhasil menghentikan mobil tersebut. Namun salah satu penumpangnya dapat berhasil melarikan diri," terangnya.
Arman melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan seorang pelaku atas nama Achmad Fatthoni. Darinya juga didapatkan barang bukti diduga sabu yang disimpan dalam 2 tas sport warna hitam, dimana masing-masing tas berisi 19 kantong plastik putih seberat 38 Kg.
Selain narkotika, Arman juga mengaku pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa KTP tersangka, 1 unit iPhone 7+, dan mobil Toyota kijang Inova putih yang digunakan untuk mengangkut sabu itu. Sedangkan terhadap pelaku, diboyong ke Polres Tanjung Selor untuk diamankan sementara.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri. Karena diduga masih ada tersangka dan barang bukti yang lain," pungkasnya.