Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan kode etik, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (22/7/2019). Berdasarkan jadwal yang diperoleh, sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar selama dua hari, yakni 22 - 23 Juli 2019. Ada 3 perkara yang akan disidangkan.
Pertama, perkara nomo 159-PKE-DKPP/VI/2019 dengan teradu KPU Ketua dan Anggota KPU Binjai serta anggota PPK Binjai. Di mana, pihak teradu diduga melakukan keputusan keliru dikarenakan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kota tidak cermat dan teliti dalam hal penggunaan hak pilih.
Kedua, perkara 165-PKE-DKPP/VI/2019 dengan teradu Ketua dan anggota KPU Nias Selatan. Teradu lain yakni Yulhasni, Benget Silitonga, Ketua dan anggota KPU Sumut, juga Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan. Pengadu adalah Dawido Bawamenewi yang memberikan kuasa kepada Aulia Andri (advokat). Teradu dilaporkan ke DKPP karena KPU Nias Selatan tidak melaksanakan keputusan Bawaslu Nias Selatan terkait pelanggaran administrasi.
Ketiga, perkara 173-PKE-DKPP/VII/2019 dengan teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias. Teradu lainnya yakni Ketua dan anggotq Bawaslu Kabupaten Nias. Pengadu adalah Yunius Relawan Zebua yang juga caleg DPRD Nias dari PDIP.
Sidang dipimpin oleh Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Sumut, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU Sumut), dan Herdi Munte (unsur Bawaslu Sumut).
Saat berita ini ditulis, sedang berlangsung sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk KPU Binjai.