Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. KPU Tapanuli Utara (Taput) menetapkan 35 calon terpilih anggota DPRD Taput periode 2019-2024 hasil Pemilu Serentak 2019 melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai dan anggota DPRD terpilih, di aula gedung KPUD Taput, Tarutung Senin, (22/7/2019). Rapat dipimpin Ketua KPU Taput, Kopman Pasaribu, didampingi para komisioner dan dihadiri Bawaslu Taput, saksi partai politik, dan juga perwakilan unsur pimpinan daerah.
Nama Calon terpilih DPRD Taput 2019-2024:
DAERAH PEMILIHAN 1
1.Royal Simanjuntak (PKB)
2. Andri Hamonangan Nababan (PDIP)
3. Prido Erwin Sinaga (PDIP)
4.Joni Tombang Marbun (Partai Golkar)
5. Fatimah Hutabarat (Nasdem)
6. Frengky Simanjuntak (Hanura)
7. Dapot Hutabarat ( Demokrat)
8. Immas Saut Sitompul (PKPI)
DAERAH PEMILIHAN 2
1. Herman Manalu (PKB)
2. Bomper Sianturi ((PDIP)
3. Ombun Simanjuntak (PDIP)
4. Lamhot Supahutar (Golkar)
5. Jesayas Manalu (Nasdem)
6. Topan Situmeang (Hanura)
DAERAH PEMILIHAN 3
1. Tono Basuki Oppusunggu (PDIP)
2. Sondang Simaremare (PDIP)
3. Reguel Simanjuntak (Golkar)
4. Kasnur Silaban ( Nasdem)
5. Tohonan Lumbantoruan (Perindo)
6. Parsaoran Siahaan (Hanura)
7. Sahat Hara Simorangkir (Demokrat)
DAERAH PEMILIHAN 4
1. Sahat Sibarani (Gerindra)
2. Poltak Pakpahan ( PDIP)
3. Arifin Rudi Nababan ( PDIP)
4. Ronal Simanjuntak (Golkar)
5. Mangoloi Pardede (Nasdem)
6. Maradona Simanjuntak (Nasdem)
7. Jason Pasaribu (Perindo)
8. Jonri Tampubolon (Hanura)
9. Toman Balige Silitonga (PKPI)
DAERAH PEMILIHAN 5
1.Novada Sitompul (PKB)
2. Jimmi Tambunan (PDIP)
3. Jono Panjaitan ( PDIP)
4. Antonius Tambunan (Golkar)
5. Mauliate Sitompul (Nasdem)
Sedangkan untuk perolehan kursi masing-masing partai dari 35 kursi DPRD Tapanuli Utara, PDIP memperoleh 10 kursi disusul NasDem 6 kursi, Golkar 5 kursi, kemudian Hanura meraih 4 kursi, PKB 3 kursi, Perindo 2 kursi, PKPI 2 kursi, Demokrat 2 kursi dan Gerindra 1 kursi.
Kopman Pasaribu mengatakan, seluruh calon terpilih anggota DPRD yang telah ditetapkan diharuskan menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah tanggal penetapan. "Wajib menyerahkan LHKPN, apabila tidak akan ditunda pelantikannya," katanya.
Selanjutnya hasil penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih akan diteruskan ke KPU provinsi dan KPU RI