Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan tanggapan atas temuan dugaan praktik korupsi penyimpangan dana klaim oleh satu rumah sakit (RS) di Sumatera Utara (Sumut) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Hal ini disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah saat disinggung mengenai temuan dari Kejatisu itu dan juga adanya dugaan oleh sejumlah RS dan klinik di Sumut yang juga telah melakukan praktik penyimpangan terhadap dana klaim BPJS tersebut.
Untuk itu, Mariamah mengaku pihaknya bakal memberikan dukungan penuh atas upaya penegakan hukum yang akan dilakukan Kejatisu tersebut.
"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Semoga informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat," ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Mariamah mengaku, selain memberikan dukungan, pihaknya juga mengapresiasi atas langkah proaktif Kejatisu dalam mengawasi dan menegakkan hukum, khususnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Sebab menurutnya, hal ini sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan dari program strategis pemerintah ini.
Sementara itu, terkait adanya laporan yang menyebutkan jika pada periode 2014-2018 yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan di wilayah Sumut membayar klaim di beberapa RS lebih dari jumlah klaim yang seharusnya dibayarkan, Mariamah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu membayarkan klaim berdasarkan data yang ada. Data ini juga kata dia, sesuai dengan angka yang telah diverifikasi.
"Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tunduk pada segala prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo yang dikonfirmasi mengaku jika pihaknya tidak mengetahui nama dari satu RS yang oleh Kejatisu diduga telah melakukan penyimpangan dana terhadap klaim BPJS tersebut.
"Kita tidak tahu RS mana itu. Kejaksaan kan tidak ada menyebutkan namanya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Leo Simanjuntak, Minggu (21/7/2019) mengatakan, pada 2019 intelijen Kejatisu telah mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan di sebuah RS swasta di Medan. Ia juga menyebutkan saat ini kasusnya juga sudah dilimpahkan ke penyidik pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.
Selain itu ia juga menjelaskan Intelijen Kejatisu dan Kejari Sumut akan menggelar operasi intelijen serentak terhadap RS maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pembayaran klaim. Sebab menurutnya, penyelewengan dana BPJS diduga tidak hanya melibatkan satu RS saja, melainkan puluhan RS swasta.
"Ini sangat menyedihkan, ada beberapa rumah sakit yang melakukan manipulasi dana pencairan BPJS Kesehatan," tandasnya.