Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum bisa menetapkan 50 nama calon anggota DPRD Medan terpilih. Pasalnya, KPU saat ini masih menghadapi gugatan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan olen caleg Partai Golkar.
Komisioner KPU Medam Divisi Teknis, M Rinaldi Khair, mengungkapkan, pada 25 Juli 2019 sidang sengketa di MK sudah masuk kepada tahap pembuktian. "Berdoa, mudah-mudahan bisa langsung dibacakan keputusannya," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, penetapan caleg terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan putusan mereka terima dari MK. "Paling cepat pekan kedua jadwal penetapan (caleg terpilih)," ungkapnya.
Komisioner KPU Medan Divisi Data dan Informasi, Nana Miranti menambahkan beberapa daerah sudah melakukan penetapan caleg terpilih.
"Daerah yang gak ada sengketa di MK memang sudah bisa melakukan penetapan. Sesuai dengan tahapan dan surat edaran KPU RI," tuturnya.
Ia berharap PHPU di MK bisa segera tuntas, agar seluruh tahapan untuk Pemilu serentak 2019 bisa diakhiri.