Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya terancam dipecat dari jabatannya karena dianggap telah melakukan kesalahan terkait pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar Medan. Selain Rusdi, Direktur Pengembangan dan Direktur Operasional juga terancam sanksi yang sama.
Anggota Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, Nasib mengungkapkan kesalahan yang dilakukan direksi PD Pasar Kota Medan, yakni membangun 75 kios tanpa persetujuan Badan Pengawas.
Selain itu, pembangunan 75 kios itu juga tidak ada di dalam Rencana Kerja Perusahaan Daerah (RKPD). Apalagi, PD Pasar juga membuat MoU (Memorandum Of Understanding) dengan pihak ketiga. Kedua hal itu dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas.
"Apa yang dilakukan direksi saat ini terkait pembangunan 75 kios sudah diperiksa oleh Inspektorat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 3 direksi, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dinyatakan bersalah," jelasnya usai rapat bersama di Komisi III DPRD Medan, Selasa (23/7/2019).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Boydo HK Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota, seperti Dame Duma Sari, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.
"Kalau jenis sanksinya tanyakan langsung ke Inspektorat, mereka yang mengeluarkan. Tapi ada beberapa jenis sanksi, seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis. Usulan sanksinya sudah disampaikan ke Wali Kota untuk dimintai persetujuan," tegas Nasib.
Seperti diberitakan, Boydo HK Panjaitan sempat menggebrak meja saat melihat perdebatan antara Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya dan Anggota Badan Pengawas, Nasib.