Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kota Medan, Regen mengungkapkan kesalahan yang dilakukan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya beserta jajarannya mengenai pembangunan 70 kios di lantai 3 Pusat Pasar. Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Medan, Selasa (23/7/2019), ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dinyatakan bersalah serta direkomendasikan untuk dijatuhkan sanksi.
Sayangnya baik dari Inspektorat, Bappeda dan Badan Pengawas BUMD enggan menyebut sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada 3 Direksi PD Pasar.
Regen menyebut kesalahan yang dilakukan Rusdi dan jajaran yakni membangun kios tanpa izin pemilik perusahaan atau badan pengawas. Selanjutnya, lokasi yang dibangun kios adalah fasilitas umum (fasum).
"Pemilik dari perusahaan daerah ini kan wali kota, badan pengawas adalah perpanjangan tangan. Kalau diibaratkan jajaran direksi adalah pengontrak rumah, dan pemiliknya adalah wali kota. Jadi ketika pengontrak rumah mau membangun tentu harus terlebih dahulu," ucapnya.
Regen menyebut ada dua fungsi dari pasar. Pertama, fungsi ekonomi. Kedua, fungsi sosial. "Pemerintah ingin membuat pasar menjadi nyaman bagi pembeli agar bisa bersaing dengan pasar swasta, kita ingin memanusiakan pembeli," tegasnya.
"Walaupun lokasi pembangunan 75 kios itu lahan kosong, PD Pasar tidak bisa seenaknya membangun, apalagi tanpa izin," imbuhnya.
Karena Tertekan
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari buka suara mengenai pembangunan 75 kios di Pusat Pasar. Apalagi, dalam persoalan tersebut suaminya Beny Sihotang yang merupakan Direktur Utama PD Pasar sebelumnya dibawa-bawa.
Menurutnya, dari zaman Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar tidak diperkenankan.
"Bahkan dari zaman Wali Kota pak Bahtiar Djafar sudah tidak boleh dibangun kios disana, karena itu fasilitas umum," katanya.
Meski begitu, ia tidak mau terlalu menyalahkan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. "Mana mungkin pak Rusdi mau bangun kios yang dilarang, kalau tidak ada sesuatu," tuturnya.