Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungmorawa akan segera bergulir di pengadilan. Itu diketahui setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7/2019).
Kedua tersangka tersebut, yakni AS, Pimpinan Seksi Pemasaran PT Bank Sumut Pembantu Tanjungmorawa 2013 dan HMH, pimpinan PT Bank Sumut cabang Pembantu Tanjung Morawa 2013.
"Jadi pada hari ini (Rabu), tanggal 24 Juli 2019 sekitar pukul 14.15 WIB, tim kita dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pelimpahan perkara itu ke Pengadilan Tipikor di Medan," kata Kasi Intel Kejari Deliserdang, Muhammad Iqbal kepada wartawan.
Iqbal menjelaskan, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif tahun 2013 dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. HMH ditahan sejak Jumat sore, 14 Juni 2019 lalu dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam.
Sebelum ditahan, tersangka HMH sempat memenuhi panggilan dari penyidik pada pagi harinya.
Saat itu, Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan pihaknya menahan tersangka HMH untuk mempercepat proses penyidikan. Menurutnya, dalam kasus tersebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, sudah terlebih dulu ditangkap AS yang merupakan Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa.
"Yang bersangkutan selalu datang kalau kita panggil baik saat masih berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Sebenarnya dia kooperatif tapi penahanan dilakukan karena penyidik menganggap sudah memenuhi syarat dan harus ditahan," jelas Harli.
Dikatakannya, saat ini ada satu lagi yang terlibat dalam kasus ini dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni CY. Dia berharap agar yang bersangkutan itu (CY) dapat menyerahkan diri.
Dia berharap agar masyarakat juga dapat memberikan informasi kepada pihaknya atas keberadaan CY. "Mereka telah melakukan kerugian negara untuk sementara sekitar Rp2,8 miliar. Untuk itu, mereka mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi terkait penyerahan tersebut malah mengaku belum mengetahui.
"Belum ada laporan ke saya, nanti saya cek lagi ya," jawabnya singkat.