Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Proses penjemputan Umar Ritonga terkait kasus suap Bupati (nonaktif) Labuhanbatu, Pangonal Harahap, oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berjalan cepat dan lancar. Buronan KPK itu dijemput dari rumah mertuanya, Ali Bosar Harahap, Kamis (25/7/2019) di Jalan Batu Sangkar, Gang Ijtimal I, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Ya, ga lama. Paling cuma sejam," kata warga sekitar Sulaiman Manurung kepada medanbisnisdaily.com.
Menurutnya, pihak KPK mendatangi rumah berwarna krem dan bertiang hijau itu sejak jam 06.00 WIB. Dan, Umar dibawa pihak KPK sekitar pukul 07.00 WIB.
"Jam 7, sepulang sama mengantar anak sekolah pihak KPK sudah berangkat dengan mobil," ujar pengusaha botot (barang bekas) tersebut.
Dia mengaku, pernah juga menyarankan ke keluarga Umar agar menyerahkan diri. Dan menjalani proses hukuman. Agar tidak dihantui kasus tersebut.
"Harapan saya begitu. Dan saya sarankan ke abang Umar. Karena Umar punya keluarga. Usai proses hukum Umar masih punya masa depan. Tidak lagi selalu dihantui permasalahan itu," paparnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada medanbisnisdaily.com mengakui penangkapan dilakukan pagi hari.
"Ya, pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga)," katanya.
Tim KPK, kata Febry, dibantu personel Polres Labuhanbatu mendatangi lokasi keberadaan Umar Ritonga. "Mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," bebernya.
Pihak keluarga bersama lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. "KPK menghargai sikap koperatif tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya, UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. KPK, katanya berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi.