Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jika sebelumnya ngotot mempertahankan Terminal Pinang Baris dan Amplas, bahkan rela kedua terminal kelas A itu jika turun kelas, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya bersedia menyerahkan kedua asetnya itu kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana perintah UU Pemerintahan Daerah.
"Secepatnya akan diserahkan ke Kemenhub," kata Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar, di Balai Kota Medan, Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, penyerahan dua terminal tipe A itu dalam rangka kebaikan bersama serta untuk kemajuan di Kota Medan.
"Tidak usah lagi kita bicara kenapa dulu tidak mau, sekarang mau. Kita visinya ke depan untuk kebaikan bersama," ungkapnya.
Mengenai rencana menjadikan Terminal Amplas dan Pinang Baris sebagai depo Bus Rapid Transit (BRT), kata dia, tetap akan berjalan. Sebab, tidak semua lahan akan diambil alih oleh Kemenhub.
"Secepatnya akan kita lakukan penandatangan untuk serah terima asetnya," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengakui bahwa saat ini pihaknya masih berupaya agar tetap bisa mempertahankan kedua terimal itu agar tetap menjadi aset Pemko Medan.
"Memang berdasarkan UU 23/2014 taentang Pemerintah Daerah, seluruh terminal tipe A diserahkan aset dan pengelolaannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tapi, kami masih berharap agar keduanya tetap bisa dipertahankan," ujarnya di Balai Kota Medan, Rabu (17/7/2019).
Akhyar menyebut ada beberapa rencana yang sudah dipersiapkan Pemko Medan untuk mengembangkan Terminal Pinang Baris dan Terminal Amplas. Belum lagi, rencana menjadikan kedua terminal itu sebagai pusat pelayanan Bus Rapit Trans (BRT).
"Jadi ada wacana Kemenhub mencari lahan dan akan membangun sendiri terminal tipe A di Medan atau di luar Medan. Konsekuensinya Amplas dan Pinang Baris turun menjadi tipe B, kami tidak masalah untuk itu," jelasnya.
Akhyar tidak mempersoalkan turunnya level Terminal Pinang Baris dan Terminal Amplas menjadi tipe B. Bahkan, ia menilai akan menguntungkan Pemko Medan.
"Kalau tipe B berarti hanya melayani bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), tidak lagi melayani AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Jadi terminal di seputaran Jalan Sisingamangaraja tidak perlu ada lagi, tinggal ditertibkan," paparnya.