Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Satnarkoba Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap 2 orang diduga membawa sabu, Sabtu (27/7/2019), di Jalan Telukdalam Gungsitoli tepatnya di Hilimagari, Kecamatan Toma, Nias Selatan. Keduanya JL (20) warga Desa Bawozihono juga seorang mahasiswa dan AB (26) warga Desa Sinar Baru Daro-daro, warga Kecamatan Lahusa.
Kapolres Nias Selatan, AKPB I Gedenakti Widhiarta, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kedua pelaku ditahan untuk penyedikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku ditemukan sabu yang dibungkus dengan timah rokok yang diambil di kantong celana sebalah kiri AB," ungkap I Gede saat dikonfirmasi via Whatssap, Minggu (28/07/2019)
Lanjut I Gede, saat ini keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika". Lanjutnya