Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 72 rumah sakit (RS) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baik dengan type A, B, dan C, dalam waktu dekat terancam akan turun kelas (type) satu tingkat dari sebelumnya. Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dr Ramlan Sitompul SpTHT berpendapat, dengan terjadinya penurunan kelas ini, maka secara otomatis akan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan RS. Sebab dengan penurunan yang terjadi, maka biaya pelayanan yang bakal di dapatkan oleh RS juga akan ikut menurun pula.
"Dampaknya tentu akan sangat dirasakan oleh rumah sakit yang mengalami penurunan kelas itu. Karena tarif yang akan didapatkan oleh rumah sakit tentunya juga sudah akan berbeda," ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Atas penurunan tarif ini, lanjut Ramlan, secara bisnis, RS pastinya juga akan melangsungkan langkah efisiensi untuk melakukan pengiritan. Hal ini, dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan pelayanan yang biasa diberikan oleh RS kepada pasiennya.
"Bila pendapatan menurun, maka kemungkinan rumah sakit akan melakukan efisiensi. Yang kita khawatirkan atas efisiensi itu, pelayanan rumah sakit juga akan ikut turun," jelasnya.
Kendati begitu, Ramlan berharap, terhadap rumah sakit yang bakal mengalami penurunan kelas, jangan sampai berakibat terjadinya penurunan layanan bagi pasiennya. Apalagi, sambung dia, saat ini RS yang masuk daftar penurunan kelas masih memiliki waktu untuk melakukan review perbaikan.
"Intinya kalau pun sampai harus turun kelas, kita minta mutu layanan ke pasien jangan sampai ikut turun juga," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, rumah sakit yang bakal mengalami penurunan kelas tersebut masing-masing tersebar di Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan, Kota Binjai, Gunung Sitoli, Mandailing Natal, Padang Lawas, Tapteng, Taput. Kemudian Kabupaten Humbang Hasundutan, Labusel, Labuhan Batu, Asahan, Simalungun, Dairi, Karo, Deli Serdang, Langkat, Nias Selatan, Sergei, Labura, Batubara, Tanjung Balai dan Pematang Siantar.
Selain itu, penetapan penurunan kelas ini diketahui terhitung sejak tanggal 15 Juli 2019, sehingga rumah sakit yang terkena harus melakukan penyesuaian. Namun rumah sakit yang turun kelas tersebut masih bisa mengajukan keberatan (review) dalam kurun waktu 28 hari sejak tanggal 15 Juli tersebut.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Azwan Hakmi Lubis sebelumnya mengaku, bahwasanya dari 72 RS yang ada tersebut tidak semuanya bakal mengalami turun kelas. Ia menyebutkan diantaranya ada beberapa rumah sakit yang diberikan tanda bintang, sehingga masih akan dilakukan pembinaan.
Terhadap rumah sakit yang tidak diberikan tanda bintang, jelas Azwan, maka dalam tempo 28 hari rumah sakit tersebut harus melakukan berbagai perbaikan. Misalnya kata dia perbaikan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) maupun juga terhadap sarana dan prasarana milik rumah sakitnya.
Hal ini juga sambungnya, bila ada yang kurang atau ada perubahan harus segera di laporkan. Karena menurut dia, bisa saja hasil review yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai, sehingga dapat kembali dilakukan penyesuaian.
"Jadi dari review ulang tersebut, baru nanti dilakukan penetapan kelasnya," pungkasnya.