Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Sutan Panusunan Hasibuan mengaku meski PT Uni Palma beromset hingga puluhan miliar rupiah namun jumlah karyawannya hanya seorang saja, tidak seperti perusahaan lainnya yang bergerak di bidang penjualan maupun pembelian kelapa sawit. Pengakuan Sutan yang merupakan mantan karyawan PT Uni Palma ini disampaikannya dalam kesaksian dalam persidangan kasus pengemplangan pajak Rp 107 milliar dengan terdakwa Dirut PT Uni Palma, Husin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7/2019) sore.
Dalam kesaksiannya, Sutan hanya mengaku bahwa ia bekerja semenjak 2011 hingga 2013. Ia direkrut oleh Komisaris PT Uni Palma Sutarmanto dengan gaji Rp 3 juta per bulan.
Masih dalam pengakuan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik serta JPU Hendrik Sipahutar maupun Hadiningtyas selaku penasehat hukum terdakwa, saksi mengaku hanya menerima perintah untuk membuat bon faktur penjualan.
“Jadi pada waktu itu bon faktur yang dibuat ada faktur penjualan untuk Buana Raya dan Liga Sawit Indonesia. Di mana faktur ditandatangani oleh Husin sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan bahwa PT Uni Palma tersebut tidak seperti perusahaan lainnya, yakni memiliki karyawan dan kantor. Kantor yang mereka tempati itu merupakan kediaman atau rumah milik Sutarmanto yang beralamat di Jalan Karya, Gang Buntu.
“Yang membedakannya ada ruangan yang terpisah dari rumah dan tidak ada plang nama perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan setiap pekerjaan tidak selalu di kantor, akan tetapi bisa juga di rumah, termasuk dalam penyerahan berkas bisa di jalan bahkan bisa juga di pintu tol.
Neslon, dari Kantor Pajak Medan Barat dalam kesaksiannya mengatakan, ia mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai miliaran rupiah, padahal jumlah karyawan hanya satu orang. Kecurigaan lainnya modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun PPN kecil. Atas temuan itu ia melaporkan ke kantor pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kita laporkan akan tetapi mengenai tindak lanjutnya tidak pernah diberitahukan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa. “Kalau ada orderan mekanismenya harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari poll truk harus dicek,” ujarnya.
Namun ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan yang miliki pasti ada permainan dari oknum sopir.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan.