Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Medan Sunggal menghadirkan tersangka pembunuh Heryawati boru Siagian berikut barang bukti di hadapan wartawan, Selasa (30/7/2019). Kapolsek Medan Sunggal. Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, tersangka Dimas Satria Agung membunuh Herryawati karena motif dendam.
"Motif tersangka adalah dendam, di mana tersangka merasakan korban menagih utang. Karena tersangka tidak mampu membayar hutang, tersangka menghabisi nyawa korban di rumah korban," jelasnya.
Saat berada di dapur, tersangka memukul korban dengan kursi sebanyak dua kali. Tersangka kemudian berusaha mencekik leher korban, namun korban berusaha melawan. Tersangka lalu menusuk leher korban dengan menggunakan pisau hingga korban akhirnya tewas.
Tersangka Dimas Satria Agung saat ditanya wartawan mengatakan, usai membunuh Herryawati, dirinya sempat menelepon rekannya bermarga Sihombing dan menceritakan perbuatannya. Setelah itu, tersangka sempat merokok sebentar dan lalu keluar dari rumah.
Kapolsek mengatakan, tersangka ditangkap sekitar 1 jam setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP. Penangkapan tersebut didasarkan keterangan saksi-saksi yang sempat melihat tersangka bertemu dengan korban.
"Sementara alat bukti yang ada di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit kartu pers. Beberapa alat bukti lainnya seperti pisau dibuang tersangka ke Sungai Amplas. Tersangka merupakan warga Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana dan dimungkinkan dikenakan pasal tambahan, yakni pembunuhan berencana.
Johny Hutabarat, saudara sepupuh korban kepada medanbisnisdaily.com, Minggu malam (28/7/2019), menjelaskan, pelaku Dimas Satria Agung, pekerjaannya juga sama dengan korban, yakni meminjamkan uang. Pelaku dipinjami uang oleh korban senilai puluhan juta rupiah dengan jaminan berupa barang. Jumlahnya masih simpang siur antara Rp 23 juta dan Rp 70 juta.
Heriyawati meminta uang pinjaman tersebut dikembalikan. Akan tetapi hingga limit waktu yang disepakati, pinjaman Dimas belum juga dibayarkan. Korban pun memberitahukan perihal utang tersebut kepada mertua pelaku. Akibatnya, Dimas marah dan kalap, terjadilah pembunuhan.
"Belum jelas sudah berapa lama pelaku berutang kepada korban," ungkap Johny.
Heriyawati dibunuh dengan cara sadis pada hari Minggu pagi, tubuhnya terikat dan kepalanya pecah. Lokasi kejadian di rumahnya di Jalan Abadi, No 50A, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Dalam waktu kurang dari 24 jam oleh aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pelaku berhasil diringkus.
Selain dibunuh, ada pesan SMS di ponsel korban dengan menyebutkan "Sudah puas aku, nanti STNK dan BPKB mu akan diantar ke kuburan".