Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Karawang - Tiga emak PEPES Karawang terdakwa kampanye hitam terhadap Jokowi divonis 6 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Kejari Karawang, 8 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2019). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi bohong sehingga membuat masyarakat gaduh dan resah.
"Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan padahal kabar bohong," kata Ketua Majelis Hakim Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang, Selasa (30/7/2019).
Berdasarkan vonis tersebut, ketiga terdakwa yakni Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika tak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, vonis 6 bulan tersebut dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Elvina.
Kuasa hukum tiga terdakwa Eigen Justisi menyambut baik putusan hakim. Ia mengaku senang lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Eigen menuturkan ketiga emak PEPES tersebut bakal keluar penjara pada 24 Agustus 2019 nanti. "Kita puas dengan putusan hakim," ujar Eigen usai sidang. dtc