Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bekasi. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis mati bagi Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Harris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019). Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal meringankan dari terdakwa. "Berdasarkan pasal 340 KUHPidana, dan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto. Vonis atas Harris sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati. Atas vonis ini, baik pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum, melakukan banding. Ada sejumlah hal yang memberatkan Harris sehingga divonis mati. "Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berusaha menghilangkan jejak setelah melakukan perbuatannya, bahkan ketika ditangkap polisi di Gunung Guntur terdakwa menyangkal bahwa dia adalah Harry Aris Sandigon," ujar hakim ketua Djuyamto. Hal memberatkan lainnya adalah Harris berupaya menghilangkan barang bukti. Besi linggis yang digunakan untuk membunuh korban dibuang Harris ke kali.