Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 6,5 triliun. Suntikan itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan.
Atas suntikan modal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (1/8/2019).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.(dtf)