Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia memastikan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penonaktifan ini tertuang dalam surat keputusan Mensos RI nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari jumlah tersebut, sebanyak 256.107 orang pesertanya, berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tak hanya Sumut, penonaktifan peserta juga berlaku di Provinsi Aceh, yakni terhadap sebanyak 200.017 orang.
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh Mariamah yang dikonfirmasi prihal ini menyatakan, pada tahap pertama keputusan ini, terlebih dahulu akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut. Namun secara bersamaan juga telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Mariamah juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Ia menyebutkan, jumlahnya tetap sebanyak 96,8 juta jiwa, dimana angkanya sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
"BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut, sehingga paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Mariamah menjelaskan, untuk mengetahui apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Akan tetapi, peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya," jelasnya.
Mariamah melanjutkan, sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka akan disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
"Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," tegasnya.
Begitupun, sambung dia, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Tetapi, selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK," pungkasnya.