Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdily.com-Labuhanbatu. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Cabang Wilayah IV memastikan belum mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Usaha Produksi (IUP-OP) Khusus untuk usaha stone crusher (pemecah batu) di wilayah Labuhahanbatu dan sekitarnya.
KTU Cabang Wilayah IV, Dinas ESDM Sumut, Zulkifli Peranginangin, Kamis (1/8/2019) menegaskan, untuk wilayah Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Asahan dan Tanjung Balai, Dinas ESDM Sumut belum pernah dikeluarkan izin usaha pemecah batu.
“Wilayah IV membawahi lima kabupaten kota itu dan ESDM Sumut memang belum mengeluarkan satupun IUP-OP Khusus untuk stone crusher,” ujarnya.
Ditanya terkait masih ditemukannya sejumlah usaha pemecah batu menggunakan mesin dan terkhusus di wilayahnya yang diduga belum mengantungi izin, Zulkifli menjelaskan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang berusaha tanpa izin atau membeli material dari tambang yang tidak berizin, maka ancaman pidananya penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Terkait penegakannya, ya aparat hukum, bukan kita,” sambungnya lagi.
Sementara, beberapa waktu lalu ditemukan satu lokasi pemecah batu (stone crusher) di bantaran Sungai Bilah, Rantau Prapat yang diduga tidak berizin alias ilegal.