Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap petugas Posek Medan Baru, satu orang di antaranya ditembak. Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Sabtu (3/8/2019) malam mengatakan, kedua pelaku Riki Ariando dan Junaidi Tanjung.
"Keduanya berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban Abdi Tarigan warga Jakan Sei Selayang No 42, Kelurahan l Merdeka, Kecamatan Medan Baru tanggal 22 Juni 2019, " terang Martuasah.
Dijelaskan Martuasah, pelapor menjadi korban tindak pencurian yang terjadi di Jalan Sei Selayang dengan kerugian satu unit sepeda motor Revo BK 5847ABH, warna hitam atas nama Suryani dan satu unit ponsel Samsung Galaxy yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp 2, 5 juta.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Medan Baru agar pelaku ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan diketahui keberadaan salah satu pelaku di Jalan Kapten Muslim atas nama Riki. Tim unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan,
pengintaian dan pada hari Jumat (2/8/2019) pukul 18.30 WIB melakukan penangkapan di Jalan Gaperta Ujung di depan parkiran Alpamart.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, diketahui pelaku lainnya atas nama Junaidi Tanjung berada di seputaran Jalan Budi Luhur, Gang Masyarakat, Medan.
Menindak lanjuti hal tersebut langsung dilakukan pengejaran sehingga pelaku kedua dapat ditangkap pada pukul 22. 00 WIB dan diamankan 1 buah kunci T, 2 buah kuncil L dan diboyong ke komando.
Pada saat pengembangan tersangka lain atas nama Ajai, pelaku Junaidi Tanjung berusaha melawan petugas dan melarikan diri, sehingga diberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkan sehingga pelaku di lumpuhkan dengan menembak kaki pelaku.
Selanjutnya, pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis. "Kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dan sudah dijebloskan ke penjara, " jelasnya.
Sementara itu, pelaku Junaidi mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Barang hasil curiannya banyak dijual kepada penadah.