Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah lembaga dan organisasi mahasiswa mendesak pemerintah pusat dan Pemprov Sumut menutup PT Allegrindo Nusantara yang dinilai merusak Danau Toba karena limbahnya dibuang langsung ke Danau Toba. Terakhir, Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, dalam rangkaian Kunker Presiden Jokowi ke Tapanuli bagian Utara, 29-31 Juli 2019, mengatakan akan menutup izin perusahaan-perusahaan perusak Danau Toba, termasuk Allegrindo.
Lalu, benarkah Alegrindo, perusahaan peternakan babi di atas lahan 46,38 Ha di Dusun Sahala Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara itu membuang limbahnya langsung ke Danau Toba?
Untuk membuktikan itu, Dinas Lingkungan Hidup Sumut bersama sejumlah media dari Medan, meninjau langsung bagaimana proses pengolahan limbah Allegrindo dan ke mana limbahnya dibuang, Jumat (2/8/2019).
"Kami tak ada membuang limbah Danau Toba, nanti bisa Bapak dan Ibu saksikan langsung," ujar Manajer Lingkungan PT Allegrindo Nusantara, Budi Simbolon, mengawali pembicaraan setibanya rombongan di lokasi perusahaan.
Budi Simbolon menunjukkan dan menjelaskan satu per satu fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Allegrindo, mulai dari proses awal hingga akhir. "Fasilitas pengolahan limbah Allegrindo sudah memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang ada dan beroperasi dengan baik," jelas Budi.
Lewat fasilitas limbah itu, kotoran ternak babi yang dialirkan dari kandang, diolah menjadi limbah padat dan limbah cair. Limbah padat diolah lagi menjadi pupuk kompos dan limbah cair diolah lagi menjadi air yang kadar keasamannya (Ph) sudah memenuhi baku mutu lingkungan, yakni di bawah 7.
Pupuk kompos dibagikan secara gratis kepada masyarakat untuk pertanian. Sementara air hasil proses (air dari limbah yang sudah diproses) digunakan kembali sebagai minuman ternak babi dan untuk membersihkan kandang dari kotoran babi itu sendiri. Air sisa proses itu ditampung dalam reservoir. Air sisa proses itu juga di tampung di bak penampung yang didalamnya ada ikan peliharaan.
Kalau begitu, limbah yang mana yang dibuang ke Danau Toba sebagaimana yang kerap dituduhkan ke Allegrindo? Budi lagi-lagi membantahnya.
"Bapak lihat di bawah sana ke Danau Toba, ada keramba jaring apung milik warga. Kalau memang kami buang limbah ke sana, sudah pasti ikannya mati Pak dan kami pun pasti diserang mereka (masyarakat)," kata Budi.
Memang, lanjut Budi menjelaskan, ada air yang dibuang sewaktu-waktu kalau hujan. Tetapi air itu bukan limbah, tetapi air limbah yang sudah melalui proses pengolahan di IPAL. Mengapa dibuang? Karena reservoir tidak mampu menampung melimpahnya debit air.
Air sisa proses yang dibuang itu mengalir ke parit induk di dusun itu, bersamaan dengan air hujan yang mengalir dari hulu seperti persawahan dan parit-parit kecil yang ada di dusun itu. Muaranya semua ke Danau Toba.
Namun dipastikan bahwa air sisa proses yang dibuang itu sudah memenuhi kualitas baku mutu lingkungan. Selain karena melalui hasil pengolahan di IPAL, Dinas Lingkungan Hidup juga memeriksa kualitas baku mutu lingkungan air sisa proses itu.
"Hasilnya memenuhi kualitas baku mutu lingkungan," ujar Budi, sambil menunjukkan hasil-hasil pemeriksaan Dinas LH Simalungun.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Mariduk Sitorus, tidak mendapati air limbah yang langsung dibuang ke Danau Toba, tetapi diolah dalam fasilitas IPAL yang beroperasi dengan baik.