Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengungkapkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih menunggu Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Sehingga sampai saat ini belum dilakukan penyesuaian.
"Belum, belum, kami nunggu Kemenkeu, di Kemenkes nggak bisa (naikkan), kami hanya bisa mengatur dan memperbaiki. Ada pembauran 7, itu kami sudah lakukan," kata Nila di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2019). "Itu Menteri Keuangan, bukan kami," tambah dia.
Nila mengungkapkan, pemerintah pun akan melakukan rapat koordinasi mengenai BPJS Kesehatan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani. "Belum, belum nanti Menko PMK yang mengkordinir," jelas dia.
Sementara itu, Puan Maharani mengatakan pemerintah sudah memiliki konsep namun belum dimatangkan.
Konsep tersebut, kata Puan, syaratnya harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan demi keluar dari jurang defisit yang diprediksi sebesar Rp 28 triliun hingga akhir 2018.
"Tapi bagaimana kapan ini kemudian lagi sedang kita matangkan dulu untuk kemudian kita sepakati atas persetujuan presiden sesuai UU-nya bagaimana sebaiknya pelaksanaannya," kata Puan.
Nantinya, kata Puan, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani iuran ke depannya. Bahkan, pemerintah pun akan tetap memberikan bantuan terhadap peserta yang membutuhkan.
"Akan kita cari argumentasinya yang sesuai tanpa memberatkan masyarakat khususnya untuk PBI, tentu saja itu masih jadi tanggungan pemerintah, jadi bukan berarti kenaikan itu tidak jadi tanggungan pemerintah," jelas dia.
"Ya itu dia formulasinya yang masih kita matangkan untuk tidak kemudian membebani masyarakat, namun juga tidak membebani APBN," sambung dia. dtc