Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kalangan anggota DPRD Samosir menyesalkan pelayanan Bidan Desa (Bindes) Sipitu Dai, Puskesmas Limbong, Kecamatan Sianjur Mula-mula ke seorang pasien ibu yang akan melahirkan, Safrita Sinaga (27), sehingga bayi anak pertamanya meninggal dunia dalam kandungan karena terlambat dirujuk ke rumah sakit. Hal itu disampaikan anggota DPRD Samosir, Nasip Simbolon dari Fraksi PKB, Rosinta Sitanggang dari Fraksi Golkar dan Bolusson Pasaribu dari Fraksi Demokrat kepada wartawan, di Samosir, Rabu (7/8/2019).
Menurut mereka, peristiwa itu tidak seharusnya terjadi mengingat bidan desa dan Puskesmas adalah bagian lembaga pelayanan publik yang harus benar-benar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kalau memang benar kelalaian tenaga medisnya mengakibatkan janinnya meninggal dunia, Kadis Kesehatan harus secepatnya mengambil langkah dan tindakan terhadap tenaga medis yang tidak bijak dalam melaksanakan tugas fungsinya," ujar Nasip Simbolon.
"Saya menyarankan kepala dinas Kesehatan segera meroling Kepala Puskesmas agar ada penyegaran," timpal Rosinta Sitanggang dan diamini Bolusson Pasaribu.
Mereka menyarankan, kasus ini segera ditindaklanjuti, karena menyangkut nyawa manusia. Bidannya harus segera diproses.
"Miris hati kita mendengarnya, karena seorang Bindes tidak beralasan untuk menahan-nahan pasien yang telah mengerang kesakitan dan berulang kali meminta dirujuk ke RSUD," Bolusson.
Diberitakan sebelumnya, pasien Safrita Sinaga yang akan partus (melahirkan) minta dirujuk ke rumah sakit karena sudah mengerang kesakitan, namun tidak diizinkan bidan desa Sariaty Sitinjak dengan alasan tidak ada indikasi atau alasan kuat untuk dirujuk.
Sedangkan Kepala Puskesmas Limbong, drg Rawati Simarmata, menyatakan meninggalnya bayi dalam kandungan itu sudha kehendak Tuhan. "Kita bilang itu kehendak Tuhan, karena sudah tiga orang bidan senior di Puskesmas Limbong yang menangani proses persalinannya," ujarnya.