Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang menganggkat Muchammad Budi Utomo sebagai Direktur PT Bank Sumut berbuntut panjang. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Pengurus Wilayah (PW) Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumut akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan gugat Gubsu di PTUN Medan. Bagi kami Muchammad Budi Utomo itu titipan, bukan yang terbaik. Dalam P-OJK tak ada istilah Plt. Tapi Edy, selaku pemegang saham pengendali tersebesar melakukan pembiaran. Dalam pertemuan itu, Edy ngaku bersalah dan minta maaf. Kita punya bukti visualnya. Dia bilang SK belum ditekennya. Tapi ngaku kemana-mana Muchammad Budi Utomo sudah sah jadi Dirut Bank Sumut. Saat kita desak untuk melakukan RUPS luar biasa, jawabannya malah nanya siapa rektor kita," kata Ketua PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution dalam sebuah diskusi di Medan, Selasa (6/8/2019).
Dia melanjutkan, pihaknya sudah menyurati OJK tanggal 15 Juni dan sudah mendapat jawaban pada 22 Juni 2019. Dalam surat balasan OJK, Abdul Razak menjelaskan OJK masih melakukan fit and proper test.
"Tapi dalam investigasi kita. Muchammad Budi Utomo sudah mengeluarkan kebijakan di Bank Sumut. Kita pikir itu sudah melanggar aturan perbankan," jelasnya.
Senada juga disampaikan Ketua PKC PMII, Azlansyah Hasibuan yang mengatakan pihaknya akan membawakan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Menurutnya, baru di zaman Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kandidat Dirut PT Bank Sumut hanya satu.
"Perlu kita sampaikan bahwa etika yang selama ini dibangun, dari dulu, baru ini bahwa Dirut Bank Sumut berasal dari calon tunggal. Kenapa ini terjadi, apakah ini betul terbaik apa titipan. Ini harus kita pertanyakan bersama. Saya yakin, masih banyak orang yang memiliki kualifikasi keilmuan yang mumpuni untuk memimpin Bank Sumut ini," ungkap Azlan.
Menurut Azlan, pengangkatan Muchammad Budi Utomo melanggar P-OJK nomor 55/POJK.03/2016 tentang penerapan tata kelola bank umum.
"Dalam pasal 6 ayat 1disebutkan setiap pengangkatan atau penggantian anggota direksi oleh dewan komisaris Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi. Pertanyaannya, apakah yang bersangkutan sudah melalui rekomendasi? Sementara Muchammad Budi Utomo saat diangkat belum mendapat rekomendasi OJK," jelasnya.
"Begitu juga di ayat 2, mayoritas anggota direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun di bidang operasional dan paling rendah sebagai pejabat eksekutif bank. Apakah yang bersangkutan pernah menjabat eksekutif bank selama 5 tahun? Kapan?" tanyanya.
"Waktu kita unjuk rasa dan ditemui Edy Rahmayadi, Edy mengatakan belum mengangkat dan SK pengangkatannya masih di mejanya dan belum ditandatangani. Tapi di media, dia buat pernyataan Muchammad Budi Utomo diangkat berdasarkan hasil rapat RUPS. Sementara waktu itu, diapun tak tahu RUPS apa, dia bertanya ke Fitriyus (Kadis Infokom Sumut), kami dengar sendiri itu. Begitu juga waktu dialog itu, kami bertanya tentang RUPS dan lainnya, Edy malah menjawab yang lain, malah dia nanya siapa rektormu, di mana sekolahmu, siapa orang tuamu. Dia suka-sukanya berstatetment," lanjutnya.
Untuk itu, Azlan mengatakan PMII Sumut akan membawakan masalah pengangkatan Muchammad Budi Utomo ke jalur hukum dan akan kembali unjuk rasa ke jalan.
"Sudah setahun dia menjabat Gubsu. Tapi kebijakannya belum ada yang bisa dirasakan langsung masyarakat. Edy belum bisa menjadikan Sumut Bermartabat. Dia malah suka membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Kami akan bawa ini ke jalur hukum. Kesalahan ini tak boleh terus berulang. Kita menilai ini titipan. Ini tak boleh terjadi. Bank Sumut harus jadi ikon nasional," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, fit . "Untuk hasilnya, masih menunggu Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK," katanya, Jumat (5/7/2019).
Terkait berapa lama Surat Keputusan tersebut keluar, kata Yusup, biasanya tidak lama setelah fit and proper test selesai.
Seperti diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa (LB) PT Bank Sumut, Jumat (12/4/2019), telah menetapkan Muchammad Budi Utomo sebagai Diru) Bank Sumut. Namun penetapan tersebut masih menunggu hasil fit and proper test yang dilakukan oleh OJK.
Muchammad Budi Utomo sebelumnya memang sudah menjalani fit and proper test dan lolos oleh OJK. Tapi itu untuk jabatannya sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut. Karena kedua jabatan tersebut berbeda fungsi, maka Muchammad Budi Utomo harus tetap menjalani fit and proper test.