Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bayi meninggal dalam kandungan Safrita Sinaga (27) karena terlambat dirujuk bidan ke RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan. Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang coba dihubungi medanbisnisdaily.com melalui telepon selulernya ataupun pesan WhatsApp, Rabu (7/8/2019), Belum merespon. Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakkara, mengatakan, pihakanya masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait informasi tersebut.
Disinggung kapan Bupati Samosir akan memberikan tanggapan atas kejadian ini, Rohani menjawab," Mungkin sore ini akan kami rilis, maklum lah Pak Bupati Samosir juga masih sibuk ikut Kongres Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan di Bali," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Samosir, dr Nimpan Karo-karo, mengaku sudha mendengar informasi pasien ibu mau melahirkan ditangani di Bidan Desa Sipitu Dai Puskesmas Limbong kehilangan bayi pertama karena meninggal dunia di kandungan. Namun, terkait penyebab bidan desa menahan-nahan pasien di Puskesmas Limbong untuk dirujuk ke RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan, masih perlu penelusuran.
"Karena terkait penanganan atau tindakan bidan desa, apakah salah atau tidak domain Kadis Kesehatan, karena itu menyangkut tugas atau profesi bidan, sehingga perlu ditelusuri," imbuh Karo-karo.
Diberitakan sebelumnya, pasien Safrita Sinaga yang akan partus (melahirkan) minta dirujuk ke rumah sakit karena sudah mengerang kesakitan, namun tidak diizinkan bidan desa Sariaty Sitinjak dengan alasan tidak ada indikasi atau alasan kuat untuk dirujuk.
Sedangkan Kepala Puskesmas Limbong, drg Rawati Simarmata, menyatakan meninggalnya bayi dalam kandungan itu sudha kehendak Tuhan. "Kita bilang itu kehendak Tuhan, karena sudah tiga orang bidan senior di Puskesmas Limbong yang menangani proses persalinannya," ujarnya.