Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Arina Ivan Deloreys Sihombing, warga Jalan Setia Budi Komplek Tasbih, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan kini mendekam di sel tahanan Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan. Wanita berusia 53 tahun ini dijemput tim eksekusi Pidum Kejari Medan untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan.
"Wanita itu dieksekusi atas putusan MA No. 1289 K/Pid/2016 tertanggal 21 Feb 2017, yang kita terima pada Januari 2019 lalu," ucap Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019) pagi.
Parada menjelaskan, Arina merupakan terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp 524.300.000. Di Pengadilan Negeri Medan, wanita itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian kasus ini bergulir di Pengadilan Tinggi Medan dan hasilnya menguatkan putusan PN Medan.
Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman yang sama seperti di Pengadilan Negeri Medan.
"Terpidana sempat kita masukkan dalam daftar pencarian orang saat kita terima salinan putusan itu pada Januari 2019 silam," sebut Parada.
Saat dijemput wanita itu bersikap kooperatif. Tim yang diketuai Rambo L Sinurat langsung memboyongnya ke Kejari Medan untuk proses administrasi.
"Saat ini dia sudah berada di Rutan Wanita untuk menjalani masa hukumannya," terang Parada.
Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2013, saat korban Resmin Bako merasa yakin bahwa tanah miliknya di kawasan Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara bisa terjual melalui jasa terpidana. Ketika itu, Ivan menyakinkan yang membeli lahan milik korban adalah DL Sitorus.
Merasa yakin tanahnya bakal dibeli oleh pengusaha perkebunan tersebut, ia pun rela mengeluarkan uang Rp 524.300.000, dengan dalih sebagai ongkos Jakarta-Medan, penginapan hotel serta biaya notaris dan administrasi lainnya. Namun setelah uang diberikan kepada Ivan, namun belum ada kejelasan dan perkembangan serta selalu menghindar ketika korban meminta uangnya dikembalikan.
Merasa telah ditipu, korban melaporkan Ivan ke pihak kepolisian.